Setiap negara yang ingin menjadi anggota OECD menjalani proses aksesi tersendiri, yang akan dinilai secara independen. Setelah menerima permintaan formal dari Indonesia untuk dipertimbangkan sebagai kandidat aksesi OECD, serta melalui pertimbangan dari negara-negara anggota OECD berdasarkan Framework for Consideration of Prospective Members (baca lebih lanjut: https://www.oecd.org/en/about/members-partners/oecd-and-enlargement.htm ), Dewan OECD memutuskan untuk membuka proses aksesi dengan Indonesia pada 20 Februari 2024.
Peta jalan proses aksesi OECD untuk Indonesia disetujui secara tertulis oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024 dan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dalam OECD Ministerial Council Meeting pada 2 Mei 2024. Peta jalan ini mencakup proses, persyaratan, dan ketentuan untuk setiap tahap diskusi aksesi. Peta jalan proses aksesi OECD untuk Indonesia dapat diakses melalui tautan berikut: https://one.oecd.org/document/C(2024)66/FINAL/en/pdf .
Proses aksesi dimulai dengan pengembangan self-assessment oleh Pemerintah Indonesia dalam bentuk Initial Memorandum yang kemudian disampaikan secara formal kepada Sekretariat OECD. Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh Sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan. Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat sering kali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.
Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD. Berdasarkan opini formal yang diterima, serta informasi relevan lainnya, Dewan OECD akan membuat keputusan final dan bulat terkait undangan bagi negara kandidat untuk menjadi anggota OECD. Setelah itu, perjanjian aksesi akan ditandatangani, dan negara kandidat akan melakukan langkah-langkah domestik yang diperlukan untuk meratifikasi perjanjian tersebut dan menyerahkan instrumen ratifikasi kepada negara depositori, dalam hal ini Pemerintah Prancis. Negara kandidat tersebut akan menjadi anggota resmi OECD pada tanggal penyerahan instrumen ratifikasi tersebut.
Meskipun tidak ada tenggat waktu spesifik untuk menyelesaikan proses aksesi OECD, Pemerintah Indonesia berharap dapat menyelesaikan proses aksesi ini secepat mungkin, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.